jaringberita.com -Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Asahan, Sumatera Utara menjatuhkan hukuman mati kepada seorang kurir narkoba bernama Syahrul Syahputra (45), Senin (14/8/2023). Dia terbukti membawa 50 kg sabu.
Dalam amar putusannya hakim menyebut Syahrul terbukti secara sah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009.
Humas PN Kisaran, Antony membenarkan vonis tersebut.Kata dia hal yang paling memberatkan lantaran terdakwa sudah berulang kali menjalankan aksinya.
"Jadi majelis sepakat untuk menjatuhkannya, karena terdakwa berdasarkan faktanya sudah berulang kali (mengedarkan narkoba), sudah sampai 5 kali melakukan tindak pidana ini,mungkin yang keempat lolos, yang kelima tertangkap," ujarnya.
Putusan hakim ini, sama dengan tuntutan jaksa, yang meminta terdakwa dihukum mati. Selanjutnya hakim memberikan waktu seminggu, bagi terdakwa dan jaksa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, Syahrul ditangkap Satresnarkoba Polres Asahan saat membawa 50 kg sabu-sabu di Jalan Protokol, Desa Sijawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.
Awalnya Syahrul disuruh pria inisial J (buron), mengambil 50 kg sabu dari seseorang di Kabupaten Asahan. Setelah mengambil barang haram tersebut, Syahrul disuruh mengantarkannya ke Kota Medan. Namun aksinya tercium polisi, dia pun ditangkap di lokasi kejadian.