jaringberita.com -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di Jalan Abdul Haris Nasution mengamankan sebanyak 7 orang masuk Daftar pencarian Orang (DPO) di jajaran Kejati Sumut.
Diamankanya 7 orang DPO tersebut dibenarkan Kajati Sumut Idianto SH MH melalui Kasi Penkum Yos Tarigan SH MH kepada redaksi, Kamis (16/3/2023) saat dimintai keterangannya terkait data DPO.
"Selama 2023 sudah 7 DPO diamankan. DPO tentunya akan selalu bertambah sesuai dengan putusan pengadilan,"terang mantan Kasipidsus Kejari Deli Serdang itu.
Teranyar DPO kasus korupsi diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumut adalah Muhamad Khaidir Nasution SH Ptnh pada Selasa (14/3/2023) di depan rumah makan Jalan AH Nasution Kota Medan.
Diketahui terpidana sudah 7 bulan ditetapkan DPO sejak mangkir selama 3 kali dipanggil penyidik sesuai putusan Mahkama Agung Ri Nomor : 1247 K/Pid Sus /2022 tanggal 20 April 2022, tentang tindak pidana korupsi Penggelapan Sertifikat Transmigrasi Batahan IV Kecamatan Mandailing Natal sekitar tahun 2008.
"Berdasarkan putusan MA, terpidana Muhammad Khaidir Nasution terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidan dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," jelas Yos.
Sebelumnya, mantan Kepala Seksi Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mandailing Natal Muhammad Khaidir Nasution dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 200 Juta subsider 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (3/8/2020) lalu.
Majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara pada persidangan berikutnya menjatuhkan vonis bebas. Terpidana ini tidak terbukti melakukan korupsi menggelapkan 136 sertifikat milik transmigran yang berhak. Namun, salah satu hakim anggota, Felix Da Lopez menyampaikan sikap dissenting opinion (berbeda pendapat).
"Atas putusan vonis bebas tersebut, JPU langsung mengajukan kasasi, dan Putusan MA menguatkan tuntutan jaksa dengan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara," kata Yos.