Kejati Sumut Amankan 7 DPO Kasus Korupsi


Kejati Sumut Amankan 7 DPO Kasus Korupsi

Teranyar DPO kasus korupsi diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumut adalah Muhamad Khaidir Nasution SH Ptnh pada Selasa (14/3/2023) di depan rumah makan Jalan AH Nasution Kota Medan.

Diketahui terpidana sudah 7 bulan ditetapkan DPO sejak mangkir selama 3 kali dipanggil penyidik sesuai putusan Mahkama Agung Ri Nomor : 1247 K/Pid Sus /2022 tanggal 20 April 2022, tentang tindak pidana korupsi Penggelapan Sertifikat Transmigrasi Batahan IV Kecamatan Mandailing Natal sekitar tahun 2008.

"Berdasarkan putusan MA, terpidana Muhammad Khaidir Nasution terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidan dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," jelas Yos.

Sebelumnya, mantan Kepala Seksi Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mandailing Natal Muhammad Khaidir Nasution dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 200 Juta subsider 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (3/8/2020) lalu.

Penulis
: dd
Editor
: Dedi

Tag: