Kejari Sergai Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Pertanian


Kejari Sergai Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Pertanian
Istimewa
Kedua tersangka saat di masukkan ke mobil tahanan.

Dia pun mengutarakan, peranan para tersangka dalam kasus tersebut yakni bersepakat untuk bersama-sama melakukan pemotongan uang hasil klaim AUTP TA 2020 dan melakukan mark-up kerusakan lahan serta tidak melaksanakan survei terhadap lahan yang diajukan.

"Hal itu tentunya bertentangan dengan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," katanya.

Amin menambahkan, dalam perkara ini pihak Kejari Sergai akan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Rutan Kelas II B Tebing Tinggi, selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan karena pertimbangan ancaman pidana dalam UU Tipikor lebih dari 5 tahun.

"Untuk memperkuat proses penyidikan pada perkara ini, tim penyidik ke depannya akan mendalami lebih lanjut terhadap perbuatan masing-masing dari tersangka. Apabila ada hal-hal yang berkembang, kita akan menginformasikannya lagi kepada rekan-rekan wartawan," pungkasnya.

Penulis
: Fadhil
Editor
: Nata

Tag: