ASN Tersangka Kasus Korupsi Mark Up Dana Asuransi Usaha Tani Ditahan


ASN Tersangka Kasus Korupsi Mark Up Dana Asuransi Usaha Tani Ditahan
Fadhil
Kajari Sergai memaparkan tersangka Korupsi Dinas pertanian

jaringberita.com, Sergai:Seorang Aparatur Negeri Sipil (ASN) di Dinas Pertanian Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) berinisial PN (56) resmi dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan Tebing Tinggi untuk dilakukan penahanan, Senin (25/7/2022) sore.

Penahanan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Sergai ini, terkait dugaan mark-up dana Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) di Dinas Pertanian Kabupaten Serdang Bedagai tahun 2020 yang dilakukan tersangka.

Kejari Sergai, M Amin mengatakan, pada tahun 2020 Dinas Pertanian Kabupaten Sergai ada mengajukan klaim kerusakan/kebanjiran atas lahan yang diasuransikan sebesar Rp3.298.560.000. Sementara yang disetujui oleh pihak asuransi PT Jasindo sebesar Rp3.271.200.000.

“Adapun peserta AUTP tahun 2020 yang mendaftar sebanyak 108 yang berasal dari 6 Gapoktan dan 102 Kelompok Tani. Besaran premi asuransi yang dibayarkan kepada Jasindo sebesar Rp 180.000 dengan rincian bantuan premi dari APBN 80 persen atau sebesar Rp 144.000 per Ha per musim tanam dan swadaya,” terang Amin didampingi Kasi Pidsus, Elon Unedo Pasaribu dan Kasi Intel Agus.

Menurutnya, hasil pemeriksaan puluhan saksi-saksi, tersangka PN telah terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dana AUTP tahun 2020 di Dinas Pertanian. "Dari hasil pemeriksaan jaksa, ada kerugian negara mencapai lebih Rp 500 juta,” katanya.

Amin menambahkan, Kejari Sergai sejauh ini baru menetapkan satu orang menjadi tersangka dari 60 orang saksi yang diperiksa terkait dugaan korupsi dana AUTP di Dinas Pertanian Kabupaten Sergai tersebut.

“Baru satu orang ditetapkan sebagai tersangka, tidak tertutup ada tersangka lain,” tandasnya.

Oleh karena itu, atas perbuatannya, tersangka PN dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat(2),(3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Penulis
: Fadhil
Editor
: Nata

Tag: