jaringberita.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) melalui Bidang Pidsus menetapkan dua orang tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi berupa mark-up penyalahgunaan penggunaan uang hasil klaim Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) tahun 2020 yang ada di lingkungan Dinas Pertanian Sergai.
"Kedua tersangka dimaksud yaitu YH dan DT. Mereka merupakan tim survei lapangan dan staf penjualan dari PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo)," ujar Kajari Sergai M Amin didampingi Kasi Intel Renhard Harve dan Kasi Pidsus M Akbar Sirait ketika menggelar konferensi pers, Kamis (10/11/2022), di Aula Adhyaksa Kantor Kejari Sergai.
Lebih lanjut Kajari Amin menjelaskan, bahwa penetapan kedua tersangka ini merupakan hasil perkembangan dari penyidikan kasus tindak pidana korupsi dugaan mark up penyalahgunaan uang hasil klaim AUTP tahun 2020 yang dilakukan tim penyidik Bidang Pidsus Kejari Sergai.
"Di mana, pada Rabu (9/11/2022) kemarin, perkara serupa atas tersangka inisial PN, tim penuntut umum menyatakan berkas perkara telah lengkap (P21) dan dilimpahkan ke tahap penuntutan oleh penyidik Kejari Sergai ke Pengadilan Tipikor Medan," ucapnya.
Amin juga menyebut, ditetapkannya kedua tersangka itu usai tim penyidik mengumpulkan bukti-bukti dari keterangan para saksi, dokumen-dokumen dan perhitungan kerugian negara. Sehingga, lanjutnya, penyidik berpendapat adanya keterlibatan YH dan DT dalam melakukan penyalahgunaan keuangan negara yang menimbulkan kerugian negara.
"Perbuatan mereka dinilai sudah memenuhi bukti permulaan yang cukup sebagaimana ketentuan dalam Undang-undang. Maka dari itu, penyidik menetapkan tersangka baru dalam perkara ini," bebernya.