Dimana sebelumnya pihak Kejari Labuhanbatu melalui sarana virtual telah melakukan pemaparan terkait penghentian penuntutan atas perkara pengancaman tersebut, yang hasilnya menyetujui dan memberikan apresiasi kepada Kajari Labuhanbatu Furkon Syah Lubis yang berhasil melaksanakan arahan dan petunjuk pimpinan.
"Iya, pada tanggal 27 Februari 2023 kemarin melalui sarana virtual, pak Kajari bersama Kasi Pidum dan JPU Theresia Tarigan SH yang menangani, melakukan paparan terkait penghentian penuntutan tersebut dan hasilnya di setujui pimpinan,"jelasnya.
Sementara Kasi Pidana Umum Kejari Labuhanbatu, Jeffry Andi Gultom SH MH menambahkan, tersangka Imam telah melanggar pasal 335 ayat satu (1) KUHPidana atau pasal 45 ayat satu (1) UU RI no. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau pasal 80 ayat satu (1) UU RI no. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI no. satu (1) Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
"Untuk penghentian penuntutan ini, harus terpenuhinya beberapa persyaratan diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak Pidana dan telah ada kesepakatan perdamaian dengan korbannya, hal ini tersangka dan korban telah sepakat untuk berdamai sesuai surat perdamaian pada tanggal 21 Februari 2023 yang dihadiri pihak JPU selaku fasilitator, penyidik, korban, tersangka dan keluarga tersangka." sebut mantan Kasi Pidsus Kejari Palas Sumut.