Kejari Labuhanbatu 'RJ' Kasus Abang Ancam Adik


Kejari Labuhanbatu 'RJ' Kasus Abang Ancam Adik

Dimana kasus pengancaman ini diketahui terjadi pada tanggal 15 Desember 2022, saat itu korban menolak perintah dari tersangka yang menyuruh mengutang rokok untuk dirinya.

Tersangka yang emosi sempat melemparkan asbak rokok ke arah korban namun tidak mengenai korban.

Selanjutnya tersangka mendekati korban untuk meminta handphone yang dipegang korban sambil mengancam akan menikam korban dengan posisi pisau mengarah ke wajah korban.

Kepala Kejaksaan NegeriLabuhanbatu Furkon Syah Lubis SH MH melalui Kasi Intelijen Firman Hermawan Simorangkir, SH MH menjelaskan, penghentian penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU pada Kejari Labuhanbatu ini, berdasarkan peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomer 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Restoratif Justice.

Penghentian penuntutan berdasarkan RJ ini di jelaskan Firman, atas arahan dan petunjuk dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Penulis
: Dedi
Editor
: Dedi

Tag: