Kegiatan Notaris Diawasi, Dikaitkan Dengan TPPU dan Pendanaan Teroris


Kegiatan Notaris Diawasi, Dikaitkan Dengan TPPU dan Pendanaan Teroris
Kakanwil Sumut membuka Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Notaris Provinsi Sumatera Utara

Harapan masyarakat kepada notaris tentunya untuk mendapatkan pelayanan hukum yang benar-benar dapat menjamin kepastian hukum serta dapat dipertanggung jawabkan menyebabkan pemerintah harus dapat mewujudkannya melalui peningkatan pembinaan dan pengawasan tugas serta fungsi notaris yang menjadi tugas dari majelis pengawas.

Mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme, Imam menjelaskan bahwa Notaris sebagai salah satu pihak pelapor sebagaimana dimaksud dalam peraturan Pemerintah nomor 43 Tahun 2015 tentang pihak pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Notaris wajib menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa, yang ditegaskan kembali dalam peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 9 Tahun 2017 tentang penerapan prinsip mengenali pengguna jasa bagi notaris.

Penulis
: syamsir-mt
Editor
: Dedi

Tag: