Kasus Pembacokkan di Medan Tembung Sampai Ke Kompolnas, Usop Suripto: Kita Adalah Korban


Kasus Pembacokkan di Medan Tembung Sampai Ke Kompolnas, Usop Suripto: Kita Adalah Korban
Istimewa
Usop saat memberikan keterangan


"Kita minta di rubah, katanya nanti saja. Setelah saya baca, ada yang tidak sesuai, saya minta di rubah. Begitu sudah saya teken, nanti saja di rubah. Kita tunggu panggilan lanjutan. Saya tunggu 2 minggu lebih, tidak ada kabar. Bahkan, visum saya aja di ambil setelah 20 hari," ungkapnya.


Usop juga secara tegas membantah, jika dirinya bersama dengan warga setempat dianggap sebagai komploton preman atau sejenisnya. Sebab, tegas dia, dirinya hanya melerai.


"Pada saat itu murni warga, bukan preman sama sekali. Kalau benar mereka preman, mungkin ketiga pelaku tidak bisa keluar dari tempat kejadian," tegasnya.

Dirinya juga mengaku sudah menyurati banyak pihak, dari mulai LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) guna meminta perlindungan hukum, dan juga ke Mabes Polri, Kadiv Propam Polri, hingga ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dengan nomor: B-1931D/Kompolnas/11/2022.


"Jadi, secara hukum, si pelaku ini sudah jelas membawa senjata sajam, dan menodongkan senjata api ke saya. Bahkan membacok saya secara sadis. Saya meminta, pelaku di hukum seadil-adilnya sesuai peraturan yg berlaku". Katanya dengan tegas.


Ia juga berharap kepada aparat hukum dan juga pengadilan, agar memberikan hukum yang seadil-adilnya, supaya para pelaku mendapatkan efek jera.

Penulis
: Kos
Editor
: Nata

Tag: