Kasus Anak Bakar Ibu Tiri di Sei Kanan, Polisi: Motifnya Karena Dihalangi Bunuh Diri


Kasus Anak Bakar Ibu Tiri di Sei Kanan, Polisi: Motifnya Karena Dihalangi Bunuh Diri
Istimewa
Tersangka DH saat dilakukan pemeriksaan di Reskrim Polres Labuhanbatu.

jaringberita.com - Polisi akhirnya menetapkan DH (48) sebagai tersangka dalam kasus pembakaran terhadap Nurhayani Dalimunthe (53) di Sei Kanan, kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Kendati begitu, polisi saat ini masih terus mendalami kondisi kejiwaan tersangka karena ditemukan ada indikasi mengalami depresi.

"Sudah, anak tiri korban sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, Selasa (15/11/2022).

Lebih lanjut Rusdi menjelaskan, DH yang merupakan warga Desa Sampean, Sei Kanan merupakan seorang ASN yang sehari-hari bertugas sebagai Bidan Puskesmas di Labusel. Rusdi menyebutkan penetapan status tersangka dilakukan pada, Senin (14/11/2022) kemarin, dan langsung dilakukan penahanan.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah memeriksa 8 saksi dan menemukan bukti yang cukup atas perbuatan tersangka," jelasnya.

Adaun motifnya, sambung Rusdi, karena didorong rasa kesal oleh tersangka kepada korban. Rasa kesal itu muncul karena korban disebut tersangka, telah menghalanginya saat hendak melakukan bunuh diri.

"Tersangka marah karena dilarang korban untuk bunuh diri, sehingga menyiramkan minyak yang telah dibawanya dari rumah serta menghidupkan mancis berwarna merah yang juga dibawa tersangka dari rumah," terangnya.

Rusdi menuturkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, kronologis kejadian berawal saat tersangka mendatangi rumah korban pada Jumat (11/11/2022) sekitar pukul 04.30 WIB dan mengetuk pintu rumah korban dengan kuat. Korban yang merasa terkejut kemudian membuka pintu rumahnya serta sempat menghardik tersangka.

Kemudian, lanjut Rusdi, oleh tersangka dijawab jika ia ingin bunuh diri. Mendengar ini, korban pun melarangnya.

Tapi setelah mendengar jawaban korban, tersangka kemudian berkata, 'Ya udah, kalau enggak mamak lah'. Kemudian tersangka langsung menyiramkan minyak ke tubuh korban, serta menyulutnya dengan apim

Korban yang terbakar pun berteriak minta tolong, sehingga didengar oleh anak korban yang tinggal disekitar rumah korban. Meski upaya pertolongan telah dilakukan, namun korban tewas sebelum sempat dibawa ke rumah sakit.

"Jadi seorang personil kita mendapat laporan ini pada pukul 06.00 WIB, dan setelah dicek ditemukan korban sudah tewas," kata Rusdi.

Meski DH telah ditetapkan sebagai tersangka, Rusdi mengatakan polisi masih akan melakukan observasi terhadap kondisi kejiwaan korban. Dalam waktu dekat ini, polisi akan membawa tersangka ke Rumah Sakit Jiwa di Medan untuk melakukan pemeriksaan secara mendalam.

Atas perbuatannya tersebut , tersangka dijerat perkara tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan ada orang mati akibat perbuatan itu sebagai mana dimaksud dlm pasal 187 Ayat (3) junto pasal 351 Ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun.

Penulis
: Buwas
Editor
: Nata

Tag: