Kasus Anak Bakar Ibu Tiri di Sei Kanan, Polisi: Motifnya Karena Dihalangi Bunuh Diri


Kasus Anak Bakar Ibu Tiri di Sei Kanan, Polisi: Motifnya Karena Dihalangi Bunuh Diri
Istimewa
Tersangka DH saat dilakukan pemeriksaan di Reskrim Polres Labuhanbatu.

Kemudian, lanjut Rusdi, oleh tersangka dijawab jika ia ingin bunuh diri. Mendengar ini, korban pun melarangnya.

Tapi setelah mendengar jawaban korban, tersangka kemudian berkata, 'Ya udah, kalau enggak mamak lah'. Kemudian tersangka langsung menyiramkan minyak ke tubuh korban, serta menyulutnya dengan apim

Korban yang terbakar pun berteriak minta tolong, sehingga didengar oleh anak korban yang tinggal disekitar rumah korban. Meski upaya pertolongan telah dilakukan, namun korban tewas sebelum sempat dibawa ke rumah sakit.

"Jadi seorang personil kita mendapat laporan ini pada pukul 06.00 WIB, dan setelah dicek ditemukan korban sudah tewas," kata Rusdi.

Meski DH telah ditetapkan sebagai tersangka, Rusdi mengatakan polisi masih akan melakukan observasi terhadap kondisi kejiwaan korban. Dalam waktu dekat ini, polisi akan membawa tersangka ke Rumah Sakit Jiwa di Medan untuk melakukan pemeriksaan secara mendalam.

Atas perbuatannya tersebut , tersangka dijerat perkara tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan ada orang mati akibat perbuatan itu sebagai mana dimaksud dlm pasal 187 Ayat (3) junto pasal 351 Ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun.

Penulis
: Buwas
Editor
: Nata

Tag: