Tergabung dalam Gerakan Sumatera Utara mendesak Gubsu Edy Rahmayadi untuk segera melakukan evaluasi terhadap Direksi Perkebunan Sumut dan mengganti Komisarisnya.
Baca juga!!
Dumors Perbaiki Citra Buruk Klub Motor Dianggap Brutal
Adapun menurut Mahasiswa, Perkebunan Sumatera Utara diduga telah melanggar dan mengangkangi Peraturan Pemerintah (PP) no 54 thn 2017 tentang BUMD.
Dalam Pasal 30 disebutkan bahwa Komisaris dan Direksi tidak boleh ada hubungan garis lurus 3 ke atas, 3 kesamping dan 3 kebawah dengan pemegang saham.
Dalam PP tersebut sudah jelas, Gubsu Edy Ramayadi diduga telah melanggar dengan ada dugaan nepotisme, disebut kalau Komisaris Utama Perkebunan Sumatera Utara adalah suami dari adik istri Gubsu (ipar) sedangkan direksi nya juga diduga saudara terdekat beliau.
Sebelum menyampaikan aspirasi, puluhan mahasiswa dari berbagai Universitas di Kota Medan itu sudah mendatangi Kantor Perkebunan Sumatera Utara di Jalan Jamin Ginting, namun tak satupun pejabatnya kelihatan.
Diakhir orasinya, M Nawir menyampaikan akan kembali mendatangi Kantor Gubsu dan DPRD apabila dalam seminggu tidak ada tindakan dengan mengerahkan masa mahasiswa lebih banyak lagi.