Dalam Pasal 30 disebutkan bahwa Komisaris dan Direksi tidak boleh ada hubungan garis lurus 3 ke atas, 3 kesamping dan 3 kebawah dengan pemegang saham.
Dalam PP tersebut sudah jelas, Gubsu Edy Ramayadi diduga telah melanggar dengan ada dugaan nepotisme, disebut kalau Komisaris Utama Perkebunan Sumatera Utara adalah suami dari adik istri Gubsu (ipar) sedangkan direksi nya juga diduga saudara terdekat beliau.