jaringberita.com - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi akan memberikan beasiswa untuk para mahasiswa berprestasi dan kurang mampu, yang sedang mengikuti pendidikan formal Strata S1, S2 dan S3 di Perguruan Tinggi dalam atau luar negeri.
Informasi ini, disampaikan Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Ilyas S Sitorus kepada wartawan, Minggu (11/12/2022).
“Ini merupakan salah satu bentuk komitmen dan perhatian Gubernur terhadap pendidikan putra putri Sumut,” ujarnya.
Ilyas menjelaskan, sesuai Peraturan Gubernur Sumut Nomor 35 tahun 2022 tentang Pemberian Beasiswa, mahasiswa yang dapat menerima beasiswa tersebut adalah mahasiswa dengan prestasi akademik IPK minimal 3,5 untuk Fakultas dan atau Program Studi Eksakta atau lPK minimal 3,7 untuk Fakultas dan atau Program Studi Humaniora pada Perguruan Tinggi Negeri/Swasta.
Lalu, mahasiswa dengan prestasi non akademik, yang luar biasa yang mengharumkan nama Provinsi Sumut dan atau Indonesia pada pertandingan, perlombaan atau festival dan pertunjukan tingkat nasional atau internasional yang sedang belajar di Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta.
“Berikutnya mahasiswa dari keluarga miskin atau tidak mampu atau penyandang disabilitas yang sedang belajar pada Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta, dengan IPK minimal 3,0 untuk Fakultas dan atau Program Studi Eksakta atau IPK minimal 3,3 untuk Fakultas dan atau Program Studi Humaniora,” jelasnya.
Disampaikannya juga, persyaratan umum untuk mendapatkan beasiswa tersebut adalah Warga Negara Indonesia, penduduk Sumut dan berdomisili di wilayah Provinsi Sumut yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan atau Kartu Keluarga (KK).
Kemudian sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah, kecuali penyandang disabilitas.
Syarat lainnya adalah bebas dari narkoba yang dibuktikan dengan laporan hasil pemeriksaan kesehatan pada fasilitas kesehatan pemerintah, berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian.
Bukan anggota atau pengurus organisasi yang dilarang pemerintah, tidak sedang menerima beasiswa dari pemerintah Pusat, Provinsi lain, Kabupaten/Kota atau Instansi pemerintah dan swasta lainnya.
Selain itu, imbuhnya, siap mematuhi peraturan penerimaan beasiswa dari pemerintah daerah, siap menyampaikan data informasi dan dokumen secara jujur dan benar.
“Serta berusia maksimal 25 tahun untuk program S1, usia 35 tahun untuk program S2, dan 45 tahun untuk program S3. Mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada Gubernur Sumut, juga mendapatkan surat rekomendasi dari kampus, minimal dekan atau setingkat dekan,” jelasnya.
Ilyas menerangkan, khusus untuk mahasisiwa dari keluarga miskin, harus menunjukkan surat keterangan tidak mampu dari kepala desa/kelurahan yang diketahui oleh camat.
Sedangkan, untuk mahasiswa yang mempunyai prestasi non akademik yang mengharumkan nama Provinsi Sumut atau Indonesia pada perlombaan, pertandingan, festival dan pertunjukan, harus menunjukkan piagam atau sertifikat yang diperoleh.
“Sementara untuk besaran beasiswa untuk S1 sebesar Rp10 juta, S2 sebesar Rp15 juta dan S3 sebesar Rp40 juta," paparnya.
Dia menambahkan, untuk berkas permohonan beasiswa tersebut, dapat disampaikan ke Biro Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Sumut, di Lantai V, di kantor Gubernur Sumut.