Syarat lainnya adalah bebas dari narkoba yang dibuktikan dengan laporan hasil pemeriksaan kesehatan pada fasilitas kesehatan pemerintah, berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian.
Bukan anggota atau pengurus organisasi yang dilarang pemerintah, tidak sedang menerima beasiswa dari pemerintah Pusat, Provinsi lain, Kabupaten/Kota atau Instansi pemerintah dan swasta lainnya.
Selain itu, imbuhnya, siap mematuhi peraturan penerimaan beasiswa dari pemerintah daerah, siap menyampaikan data informasi dan dokumen secara jujur dan benar.
“Serta berusia maksimal 25 tahun untuk program S1, usia 35 tahun untuk program S2, dan 45 tahun untuk program S3. Mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada Gubernur Sumut, juga mendapatkan surat rekomendasi dari kampus, minimal dekan atau setingkat dekan,” jelasnya.
Ilyas menerangkan, khusus untuk mahasisiwa dari keluarga miskin, harus menunjukkan surat keterangan tidak mampu dari kepala desa/kelurahan yang diketahui oleh camat.
Sedangkan, untuk mahasiswa yang mempunyai prestasi non akademik yang mengharumkan nama Provinsi Sumut atau Indonesia pada perlombaan, pertandingan, festival dan pertunjukan, harus menunjukkan piagam atau sertifikat yang diperoleh.
“Sementara untuk besaran beasiswa untuk S1 sebesar Rp10 juta, S2 sebesar Rp15 juta dan S3 sebesar Rp40 juta," paparnya.
Dia menambahkan, untuk berkas permohonan beasiswa tersebut, dapat disampaikan ke Biro Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Sumut, di Lantai V, di kantor Gubernur Sumut.