Jadi Tersangka Penipuan Masuk IPDN, ASN Kemendagri Ditahan


Jadi Tersangka Penipuan Masuk IPDN, ASN Kemendagri Ditahan
istimewa
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyud

jaringberita.com - Seorang ASN Kementerian Dalam Negeri berinisial OS resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut. OS yang bertugas di Dirjen Pemerintahan Desa Subdit Wilayah III itu jadi tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan calo masuk IPDN.

"Betul sudah ditahan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi dilansir dari Detik Sumut, Sabtu (14/1/2023).

Hadi mengatakan OS ditahan sejak tanggal 13 Januari kemarin hingga 20 hari ke depan.

"Tanggal 13 kemarin. Iya (ditahan untuk 20 hari ke depan)," sebut Hadi.

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, OS telah ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.

"Hasil gelar perkara naik proses penyidikan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Senin (2/1/2023).

Hadi mengatakan, setelah statusnya naik, terlapornya pun kemudian ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan itu dilakukan sudah sejak tanggal 20 Desember lalu.

Sebelumnya, OS dilaporkan ke Polda Sumut atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Pelapor OS, Nisa mengaku kasus tersebut bermula pada April 2022, di saat ia menanyakan tentang tes masuk IPDN.

Merespons pertanyaan tersebut, OS mengatakan ada jalur terselubung masuk IPDN dan mematok tarif sebesar Rp 550 juta cash sebagai biaya pencaloan rekrutmen IPDN 2022.

"Jadi memang awalnya aku nanya bang, terus dia minta duit Rp 550 juta karena dia ngaku udah tiga tahun jadi calo rekrutmen IPDN dan tangan kanan kepala BKN," ungkap Nisa pada detikSumut, Kamis (25/8) lalu.

Penulis
: Detik Sumut
Editor
: La Tansa

Tag: