HMI Minta Sekda Sumut Buktikan Pembatalan Putus Kontrak Rp 2,7T Secara Tertulis


HMI Minta Sekda Sumut Buktikan Pembatalan Putus Kontrak Rp 2,7T Secara Tertulis
Arief
Sekretaris Umum Badko HMI Sumut Pangeran Siregar

Lalu, perda dan nota kesepakatan menjadi syarat prinsip kegiatan atau kontrak tahun jamak pada keuangan pemerintahan daerah. Untuk penerapan kegiatan tahun jamak pada Pemda untuk penganggarannya berpedoman pada PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah & Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Sudah Jelas proyek Rp 2,7T ini tak ada payung hukumnya. Tidak ada di APBD dan tidak ada Perda Tahun Jamak," tegas Pangeran.

Tidak itu saja, lanjut Pangeran, apakah Sekda Sumut Arief Trinugroho mengetahui persis proses lelang yang sampai ditunda beberapa kali, dan deal KSO yang terjadi antara PT. Waskita Karya (Persero) Tbk, dengan PT. SMJ dan PT. Pijar Utama.

Pengeran Siregar pun menduga rencana pembatalan putus kontrak proyek Rp 2,7T yang disampaikan Sekda Sumut Arief Trinugroho tersebut ada kaitannya dengan tekanan dari pihak KSO yang kabarnya akan melakukan gugatan perdata jika putus kontrak benar terjadi.

"Bayangkan, jika gugatan perdata itu dilakukan pihak KSO dengan tuntutan ganti rugi sepuluh kali lipat, dari mana uang disiapkan Pemprovsu. Apalagi tahun politik sudah masuk, pembiayaan untuk KPU dan Bawaslu menjadi prioritas. Belum lagi proyek sport center untuk PON 2024, jadi dugaan kita itu faktor rencana pembatalan putus kontrak proyek Rp 2,7T," kata Pangeran.

Penulis
: jrb
Editor
: jrb

Tag: