Gubsu Edy Terseret Kasus Sport Center ke- KPK


Gubsu Edy Terseret  Kasus Sport Center ke- KPK

Direktur Eksekutif Lingkar Indonesia, Tua Abel Sirait kepada redaksi, Sabtu (4/3/2023) menegaskan, sebagai pihak pelapor menerangkan bahwa cacat hukum proyek yang menelan anggaran sebesar Rp152.981.975.472 karena menggunakan SK 10 Bodong dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menjual aset negara oleh PTPN II.

“Bagaimana ada jual beli tanah tapi dasar hukumnya tidak sah. dan ini sudah kami laporkan hal ini ke KPK akhir Februari 2023,” ujar Abel didampingi Ketua Investigasi Lingkar Indonesia, Edy Simatupang.

Lanjut Abel, hasil investigasi mereka ditemukan pula bahwa hingga saat ini pernohonan perpanjangan HGU oleh PTPN II berulang kali ditolak BPN.

Artinya, aset yang mereka klaim sebagai milik mereka harusnya merupakan milik negara sehingga Pemerintah Provinsi Sumut tidak boleh mengeluarkan uang untuk membeli asetnya miliknya sendiri.

“Kalau aturannya kan ketika HGU tidak diperpanjang lagi, tanah itu itu bukan milik PTPN II lagi. Balik ke negara dong. Siapa negara itu, ya Pemerintah Provinsi Sumut,” tegas pucuk pimpinan lembaga yang konsen memonitoring kasus kasus korupsi di pemerintahan itu.

Editor
: Dedi

Tag: