Gubernur Sumut Instruksikan Perusahaan Segera Bayar THR


Gubernur Sumut Instruksikan Perusahaan Segera Bayar THR
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.
Mantan Ketua Umum PSSI itu, mengatakan masa arus mudik, ada pergerakan ekonomi terjadi dari kota ke kampung. Sehingga memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat juga.

"Bukan lagi dihimbau ini, sudah jadi penekanan, tangal 19 itu cuti bersama, jadi cuti pulang ke kampung orang udah bawa uang (THR) untuk belanja dan segala macam, itulah geliat perekonomian," ucap Gubernur Edy.

Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah resmi mengeluarkan aturan mengenai THR 2023. Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran nomor : M/HK.0400/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Ida mengatakan, perusahaan wajib membayarkan THR 2023 bagi pekerja/buruh maksimal H-7 lebaran. Hal ini berarti perusahaan maksimal membayarkan THR bagi pekerja/buruh pada 15 April 2023 mendatang. Harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil.

Penulis
: Lts
Editor
: La Tansa

Tag: