Gubernur Sumut Instruksikan Perusahaan Segera Bayar THR


Gubernur Sumut Instruksikan Perusahaan Segera Bayar THR
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.

jaringberita.com - Perusahaan diminta untuk menjalankan kewajiban, untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya, sesuai dengan peraturan Pemerintah Indonesia, paling lama H-7 Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Hal itu, disampaikan oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi kepada wartawan di rumah dinas Gubernur Sumut, di Jalan Jendral Sudirman, Kota Medan, Selasa sore, 4 April 2023.

Gubernur Edy mengungkapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, juga menyampaikan hal serupa, dalam bentuk surat secara tertulis kepada perusahaan di Sumut terkait dengan THR tersebut.

"Ya, berkali itu sudah kita sampaikan secara tertulis, secara lisan, nanti kalau yang tidak melakukan, pastinya menjadi punishment," jelas mantan Pangkostrad itu.

Gubernur Edy menegaskan seluruh perusahaan di Sumut harus menyelesaikan terkait THR, paling lambat 19 April 2023. Sehingga pekerja yang akan mudik, bisa bawa uang THR ke kampung halamannya.

Penulis
: Lts
Editor
: La Tansa

Tag: