Dua Warga Langsa Bawa 105 Kg Ganja Untuk Diedar ke Bandar Lampung


Dua Warga Langsa Bawa 105 Kg Ganja Untuk Diedar ke Bandar Lampung
Ganja diamankan polisi polsek tanjungpura

jaringberita.com -Polsek Tanjung Pura, Polres Langkat Polda Sumatera Utara (Poldasu) menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja.

Sebanyak 105 kg ganja dibalut plastik lalu dimasukan ke dalam goni putih berhasil diamankan. Juga dua orang kurir asal Kota Langsa.

Kata Humas Polres Langkat, AKP Joko Sumpeno, mengatakan, dua kurir diamankan bersama mobil Daihatsu Xenia putih BL 1815 WT, dari Dusun Harapan, Desa Pematang Tengah, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Keduanya masing-masing Agus Safriyo (29) dan Deni Rinaldi (28) warga Desa Pondok Kemuning, Dusun Rahayu, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.

"Polsek Tanjung Pura mendapat kabar ada mobil Daihatsu Xenia warna putih BL 1815 WT melintas dari Aceh menuju Kota Medan membawa ganja," kata AKP Joko Sumpeno, Sabtu 1 Maret 2023.

Kata Joko, tak hanya ratusan bal ganja kering, personel juga menyita satu unit mobil, tiga buah goni, uang Rp 700 ribu, handphone merek Oppo A15S warna hitam, handphone merek Oppo A53 warna biru, dua dompet warna coklat, satu kartu tol dan satu tas selempang warna hijau merek Hongyunda.

Masih Joko, kedua pelaku mendapat upah Rp 40 juta, tetapi yang baru diterima kedua pelaku baru Rp 3 juta sebagai uang jalan. Sisa upah akan diberikan pada saat barang bukti sampai ditujuan di Kota Bandar Lampung.

Penulis
: jrb-mt
Editor
: jrb-mt

Tag: