Direktur Eksekutif LIPPSU : 13 Ribu Pejabat Pajak dan Pegawai Kemenkeu Tidak Lapor Harta Kekayaan


Direktur Eksekutif LIPPSU : 13 Ribu Pejabat Pajak dan Pegawai Kemenkeu Tidak Lapor Harta Kekayaan
Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunanan Sumatera Utara (LIPPSU) Ari Sinik
jaringberita.com -Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunanan Sumatera Utara (LIPPSU) Ari Sinik menyebutkan sebanyak 13 ribu, Pejabat dan Pegawai di jajaran Kemenkeu tidak lapor Harta Kekayaannya.

"Untuk tahun pelaporan 2022, hingga saat ini terdapat sejumlah 18.306 pegawai (56,87 persen) yang sudah lapor dan 13.885 (43,13 persen) yang belum menyampaikan laporan harta kekayaannya,"ujar Ari l.

Sementara itu, di lingkungan Ditjen Pajak Kemenkeu yang wajib lapor atau 12.174 orang (49,63 persen) terpantau belum melaporkan perkembangan harta kekayaannya pada Pelaporan LHKPN Tahun 2022.

Pegawai yang sudah melakukan Pelaporan LHKPN Tahun 2022 di Direktorat pemungut pajak itu sebanyak 12.352 pejabat atau sekitar 50,36 persen

Lanjut Ari, perilaku dan perbuatan dari para Pejabat dan Pegawai Kemenkeu ini merupakan perbuatan tercela dan bukti dari sebuak aksi pengkianatan terhadap negara dan bangsa. Menyakiti hati publik dan menistakan rasa keadilan.

"Tiba pada Rakyat, terutama rakyat yang lemah dan miskin dikejar sampai kelubang tikus untuk bayar pajak, sementara pejabatnya melanggar," ucapnta.

Memang yang benar itu, sistem pengelolahan uang negara secara Islam, tidak ada istilah pajak di pungut dari rakyat apa lagi rakyat miskin, Jelasnya sama media.

"Bagi pejabat penyelenggara negara, harta yang dimiliki rutin diaudit di awasi agar mereka hidup tidak bermewah mewaan. Diwajibkan bagi mereka untuk membayar zakat, agar perilaku kehidupan mereka tidak bermewah mewahan," tegas Ari

Miris kali, tapi inilah negara demokrasi yunani kuno, bukan negara demokrasi Pancasila.

Pajak itu dipungut untuk membiayai pembangunan, agar terbangunnya kesetaraan, keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat dan bangsa negeri ini. Pajak itu di pungut bukan untuk memperkaya diri mereka dan kelompok gerombolan pengkianat bangsa ini. Tegas Azhari.

"Ini pajak dipungut dari orang miskin untuk memperkaya orang kaya, ini penjajahan Pancasila dan UUD 45, "pungkas Ari Sinik.

Penulis
: izl
Editor
: La Tansa

Tag: