Dari perdebatan di Komisi E tersebut, ada kesan dari pihak Dinkes dan ARSSI Sumut berpihak kepada RSU Mitra Medika. Tak ada satupun dari pernyataan mereka yang menyoroti tentang kondisi luka kaki bayi akibat kelalain kerja dari pihak RSU Mitra Medika. Dinkes dan ARSSI Sumut malah hanya berbicara tentang peraturan kemenkes dan rumah sakit.
Namun, ketika kuasa hukum Siti Junaida menyampaikan pasal pidana yang bisa menjerat tindakan dugaan malpraktek, pihak terkait yang terkesan membela RSU Mitra Medika hanya bisa diam tanpa bisa menjelaskan.
Padahal, luka bakar pada tapak kaki bayi Ibnu Sanjaya Hutabara sangat nyata dan menjadi fakta adanya tindakan dugaan malpraktek pada korban.