Dinkes Akui Belum Ada Klinik yang Terakreditasi di Sumut


Dinkes Akui Belum Ada Klinik yang Terakreditasi di Sumut
Istimewa
jaringberita.com - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dr Alwi Mujahit Hasibuan mengatakan jika akreditasi klinik sampai dengan saat ini masih menjadi tantangan. Sebab, kata dia, belum ada satupun klinik yang kini telah terakreditasi di Provinsi Sumut.

Dia menyampaikan, berdasarkan data dari registrasifasyankes.kemkes.go.id per Maret 2023, di Sumut ada 720 klinik yang terdiri atas 692 klinik pratama dan 28 klinik utama.

Menurutnya, adanya beberapa persepsi sehingga belum adanya klinik yang terakreditasi. Di antaranya pembiayaan akreditasi yang dianggap mahal, karena kondisi klinik yang substandar (tidak memenuhi persyaratan standar penyelenggaraan klinik sesuai PMK No. 14 tahun 2021) menyebabkan klinik harus mengeluarkan biaya untuk pemenuhan SDM, sarana prasarana, dan alat kesehatan sesuai dengan standar pelayanan.

"Penerapan standar akreditasi yang belum menjadi budaya yang hanya dilakukan saat akan survei akreditasi sehingga dianggap menyita waktu dan pengaruhi pelayanan," ungkapnya, saat pelantikan Pengurus Asosiasi Klinik Indonesia (Asklin) Sumut 2023-2028 di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubsu, Sabtu (18/3/2023).

Dia juga menyebutkan, Dinas Kesehatan Provinsi Sumut masih terus melakukan pendataan klinik.

"Hasil pendataan sementara untuk klinik yang siap untuk akreditasi tahun 2023 hanya 50 persen klinik yang menyatakan diri siap," imbuhnya.

Melihat fenomena itu, Alwi berharap dukungan Asklin dan tanggungjawab bersama untuk memotivasi klinik mengikuti akreditasi, karena target kementerian bahwa 2024, 100% klinik harus sudah terakreditasi.

Sementara itu, Ketua Asklin Sumut Dr dr Khairani Sukatendel, MKed (OG), SpOG (K), SH, MH (Kes) usai dilantik mengajak, pengurus bekerja sama bahu membahu, menjalankan organisasi Asklin.

"Komitmen, konsisten dan konsekuen yang didukung oleh komunikasi yang efektif merupakan kata kunci untuk kesuksesan," katanya.

Disebutkannya, Asklin merupakan organisasi menghimpun klinik yang senantiasa harus mengedepankan aspek keselamatan pasien, kehormatan dan etika di atas segala-galanya, sehingga pakta integritas menjadi aspek yang sangat penting untk dipegang teguh sebagai landasan utama.

"Sebagaimana kita ketahui Menkes mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes/PMK) No. 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi di Faskes primer. PMK ini dibuat didasarkan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap mutu pelayanan kesehatan," katanya.

Dia juga menegaskan, Asklin sebagai mitra pemerintah dalam menjalankan JKN harus berbenah, memberi pendampingan bagi klinik-klinik yang akan menjalankan akreditasi guna mendapatkan hasil yang paripurna. Sebab, PPK1/klinik merupakan garda terdepan di dalam suksesnya JKN, maka penguatan klinik menjadi hal yang mutlak .

"Saudara/saudari pengurus baru, kita merupakan orang terpilih mari kita buktikan bahwa kita semua, bersama-sama dan bergotong royong, mampu menjalankan organisasi ini secara profesional, membantu meningkatkan mutu pelayanan di Faskes tingkat I (klinik)," tegasnya.

Editor
: Nata

Tag: