jaringberita.com -Terkait bangunan pagar tempat penyimpanan truck container di Kecamatan Medan Labuhan, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Medan, Ir Endar Sutan Lubis, sudah melayangkan surat kepada Satpol PP Kota Medan.
Sebelumnya pemilik bangunan sudah dikenakan sanksi administratif dan diminta melakukan pembongkaran sendiri dalam tempo 7 kali 24 jam, namun tidak diindahkan.
Hal itu disampaikan oleh pihak Trantib Kecamatan Medan Labuhan, Iwan kepada wartawan diruang kerjanya, Senin (8/5/2023).
Menurutnya, bahwa surat tersebut dilayangkan kadis perkim kota medan berdasarkan adanya surat peringatan pertama, yakni pada tanggal 10 februari 2023, peringatan yang kedua pada tanggal 21 februari 2023, dan yang ketiga pada tanggal 2 maret 2023j kepada pemilik bangunan tersebut.
Surat diminta segera ditindak lanjuti oleh kepala satpol pp kota medan,”ucap iwan.
Lanjut iwan mengatakan,”dalam surat peringatan pertama, kedua dan yang ketiga, kadis perkim kota medan menyebutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan kami dilokasi bangunan milik (a).
bahwa dalam rangka penegakan undang undang nomor 28 tahun 2002, tentang bangunan, undang undang nomor 21 tahun 2021, tentang penyelenggaraan penataan ruang dan undang undang nomor 26 tahun 2007, tentang penataan tata ruang.
Maka diminta kepada pemilik bangunan untuk menghentikan pelaksanaan kegiatan pendirian bangunan dan membongkar sendiri bangunannya dalam tenggang waktu 7x24 jam.
"Apa bila pemilik bangunan tidak membongkar bangunan tersebut, maka akan dilakukan tindakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,”tegasnya .