Dinas Perkim Surati Satpol PP, Pemilik Bangunan Gudang Truk Container Di Medan Labuhan Membandel


Dinas Perkim Surati Satpol PP,  Pemilik Bangunan Gudang Truk Container Di Medan Labuhan Membandel
Hendra

Lanjut iwan mengatakan,”dalam surat peringatan pertama, kedua dan yang ketiga, kadis perkim kota medan menyebutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan kami dilokasi bangunan milik (a).

bahwa dalam rangka penegakan undang undang nomor 28 tahun 2002, tentang bangunan, undang undang nomor 21 tahun 2021, tentang penyelenggaraan penataan ruang dan undang undang nomor 26 tahun 2007, tentang penataan tata ruang.

Maka diminta kepada pemilik bangunan untuk menghentikan pelaksanaan kegiatan pendirian bangunan dan membongkar sendiri bangunannya dalam tenggang waktu 7x24 jam.

"Apa bila pemilik bangunan tidak membongkar bangunan tersebut, maka akan dilakukan tindakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,”tegasnya .

Penulis
: jrb
Editor
: jrb

Tag: