jaringberita.com -Pelarian OGikandas di Kota Pekanbaru. Tokoh pemuda Kabupaten Langkat ini tidak berkutik setelah tim reserse kriminal Polres Langkat mencium keberadaan-nya setelah dinyatakan buron.
baca juga :Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Geledah Kantor Dinas Pendidikan
OG diamanakan setelah diduga melakukan tindak pidana korupsi dana program peremajaan perkebunan kelapa sawit (PPKS) atau PSR sebesar Rp29,10 miliar di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Kasus ini sendiri sudah bergulir sebelum Kapolres Langkat dipimpin AKBP Danu Pamungkas Totok dan terus dilakukan pemeriksaan hingga menetapkan 8 orang tersangka dari ratusan saksi diperiksa.
baca juga :Dimuluskan BPBJ Proyek 2,7 Triliun di Dinas PUPR Sumut, Mahasiswa Demo Kejatisu
Kini setelah Kapolres dipimpin AKBP Faisal Simatupang, OG akhirnya ditangkap.
Kapolres Langkat, AKBP Faisal kepada wartawan mengatakan OG ditangkap pada 8 Februari 2023 lalu di Kota Pekanbaru saat melarikan diri.
“Dia (OG) diduga korupsi dana PPKS total anggaran Rp29,10 miliar,” katanya dilansir waspada.id pada Jumat (17/2).
Dalam kasus dugaan korupsi itu, Faisal menyebutkan Polres Langkat telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, namun yang ditangkap baru tiga tersangka.
“Sejauh ini Polres Langkat masih terus mendalami kasus ini karena diduga masih ada pihak lain yang terlibat,” sebut mantan Kapolres Pelabuhan Belawan itu.
baca juga :Kedunguan Jurnalis Yang Tidak Perlu Terjadi Pada Hari Peringatan Pers Nasional Kita
Meski demikian, Kapolres Langkat belum mau membeberkan diperuntukkan untuk apa saja dan kemana saja uang korupsi tersebut.
“Peruntukan uangnya masih diselidiki. Kita kenakan Undang Undang Korupsi,”akhiri Faisal.
Dimuluskan BPBJ Proyek 2,7 Triliun di Dinas PUPR Sumut, Mahasiswa Demo Kejatisu