Coba Konstatering Tanpa BPN, PN-RP Diolok-olok Warga


Coba Konstatering Tanpa BPN, PN-RP Diolok-olok Warga
Pihak PN Rap saat membacakan penetapan konstatering di badan jalan areal PT HSJ dan tidak berada di areal sengketa. (Julius Marbun)
Surat balasan dari BPN bernomor : MP.02.02/3117-12.10/XII/2022 tanggal 7 Desember 2022 membalas adanya surat dari PN Rap bernomor : W2.U13 3142/HT.04.10/XII/2022 serta nomor : MP.02.02/234-12.10/I/2024 tanggal 18 Januari 2023 membalas adanya surat dari PN Rap bernomor : W2.U13 145/HT.04.10/I/2023.

Dalam 2 surat balasan Kantor Pertanahan Labuhanbatu sebelum aksi konstatering ternyata meminta kepada bersangkutan melalui PN Rap agar melampirkan beberapa administrasi. Disebut-sebut, hingga kini kelengkapan surat yang dimintakan, tidak kunjung terpenuhi.

Jika dilihat dari surat Kantor Pertanahan Labuhanbatu, adapun yang dimintakan tersebut yakni, batas dan persetujuan yang berbatasan, surat kuasa jika dikuasakan, fotocopy KTP pemegang hak atau penerima kuasa, fotocopy putusan pengadilan, fotocopy SPPT-PBB tahun berjalan serta surat pernyataan pemasangan tanda batas dan persetujuan yang berbatasan.

Hingga berita ini dilayangkan, Kepala Kantor Pertanahan Labuhanbatu, Harris Simanjuntak ketika ingin dikonfirmasi, tidak berhasil ditemui.

Penulis
: Julius Marbun
Editor
: La Tansa

Tag: