Dalam suasana riuh suara penolakan masyarakat, tim Panmud Perdata PN Rap didampingi pihak PT Belunkut terus membacakan penetapan. Sapriono sendiri mengaku menyesalkan pihak pemohon terlebih Kantor Pertanahan Labuhanbatu yang tidak hadir di lokasi, padahal telah dua kali diundang.
"Sebenarnya kami dari Pengadilan Negeri Rantauprapat menyayangkan hal ini. Kenapa, kita sudah layangkan surat ke BPN Labuhanbatu sampai ke BPN Provinsi," bebernya.
Terkait dengan kehadiran pihak Kantor Pertanahan ke lokasi dalam hal pelaksanaan konstatering, Sapriono mengaku tidak dapat memaksakan kehendaknya.
"Masalah kehadirannya, pengadilan tidak boleh memaksa mereka untuk hadir ke lapangan, surat sudah kita layangkan dua kali," ungkapnya kesal.
Lagi-lagi, puluhan masyarakat yang perladangannya berdampingan dengan lahan sesuai putusan nomor : 105/Pdt.G/2016/PN RAP tersebut, semakin tidak terima. Mereka menilai, objek yang dilakukan pencocokan saat itu, ternyata dibeberapa titik tidak sesuai dengan kenyataan.
Seperti pengakuan Kanali mewakili masyarakat, jika pihak Kantor Pertanahan Labuhanbatu tidak hadir, maka penentuan objek dipastikan merugikan masyarakat. Sebab, dua titik perbatasan di keputusan tersebut, bertolak belakang dengan situasi di lapangan.
Masyarakat yang berada di lokasi, jelas Kanali, sangat berkepentingan dengan kehadiran Kantor Pertanahan Labuhanbatu. Agar, proses konstatering dapat ditetapkan sesuai regulasi dan menghindari salah objek sehingga tidak menyengsarakan puluhan warga.
Sementara, kuasa hukum Lie Kian Sing cs Mangasi Tambunan didampingi Sudarsono dan T Sudung H Hutabarat, Selasa (31/1/2023) malam ditemui menjelaskan, di hari yang sama sebelum berangkat konstatering, mereka dengan utusan PT Belunkut telah bertemu dengan Panmud Perdata PN Rap, Sapriono.
Siang itu disepakati, PN Rap dan PT Belunkut berangkat ke lokasi dan mereka konfirmasi ke Kantor Pertanahan Labuhanbatu guna konfirmasi ketidak hadiran tersebut. Kehadiran kantor pertanahan menurutnya wajib dilokasi, terlebih di beberapa titik tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Mangasi memaparkan, sesuai fakta di lokasi, tanah yang akan dikonstatering terletak di sebelah Utara berbatas PT HSJ, sebelah Timur berbatas PT HSJ, sebelah Selatan berbatas warga dan sebelah Barat berbatas PT LTS.
Namun, berdasarkan putusan sesuai dengan pengakuan PT Belunkut, sebelah Utara berbatas Blunkut, sebelah Timur berbatas PT HSJ, sebelah Selatan berbatas Blunkut dan sebelah Barat berbatas PT LTS.
"Artinya, di dua titik perbatasan terdapat kekeliruan titik koordinat antara putusan dengan fakta lapangan, seperti sebelah Utara dan Selatan. Maka, kesalahan ini harus diluruskan sesuai aturan. Kantor Pertanahan harus hadir menjadi juru ukur sesuai pasal 93 PP nomor 18 tahun 2021," tegasnya.
Terpisah, data yang dirangkum, ketidak hadiran Kantor Pertanahan Labuhanbatu selama dua kali undangan dari PN Rap, memiliki dasar tersendiri dan bukan melainkan melalaikan tugas. Karena, pihak kantor pertanahan ternyata kembali membalas 2 surat yang dilayangkan oleh PN Rap.