Capaian Kinerja Kejati Sumut Dalam Rangka Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-63 Tahun 2023


Capaian Kinerja Kejati Sumut Dalam Rangka Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-63 Tahun 2023

Untuk bulan Maret ada 10 terdakwa yang dituntut pidana mati, yaitu 5 terdakwa dari Kejari Medan dan 5 dari Kejari Asahan. Bulan April ada 8 terdakwa yang dituntut pidana mati, di mana 3 terdakwa dituntut pidana mati dari Kejari Batubara, 5 terdakwa dari Kejari Medan. Bulan Mei ada 14 terdakwa yang dituntut mati, yaitu 8 dari Kejari Medan, 5 Kejari Tanjung Balai, dan 1 dari Langkat. Untuk Juli ada 2 terdakwa yang berasal dari Kejari Deliserdang dan Asahan.

"Sementara untuk penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sudah mendirikan 59 Rumah Restorative Justice diwilayah hukum Kejati Sumut (28 Kejari dan 9 Cabjari) dan menghentikan penuntutan 66 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif.

Untuk bidang Pengawasan, dalam momen Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 telah melaksanakan Pekan Tertib Disiplin dan melakukan penilaian terhadap tertib kehadiran, tertib pakaian dinas. Demikian bidang pengawasan telah memproses oknum Jaksa atau pegawai yang melanggar sop dan peraturan perUndang-undangan.

Kemudian, bidang Intelijen Kejati Sumut telah melakukan upaya pencegahan lewat penyuluhan hukum dan penerangan hukum ke sekolah, pesantren, kampus dan kepala desa. Penyuluhan hukum dan penerangan hukum dilakukan untuk memberikan pemahaman agar masyarakat mengenali hukum dan menjauhi hukuman.

"Kejati Sumut juga sudah membentuk Posko Pemulu dan Pilpres di 28 Kejari dan 9 Cabjari yang ada di wilayah hukum Kejati Sumut. Sementara untuk DPO yang berhasil diamankan sebanyak 11 orang," tandasnya.

Terkait dengan penyerapan anggaran berdasarkan laporan dari Bidang Pembinaan diperoleh angka bahwa serapan anggaran di seluruh bidang dan satker yang ada di wilayah Kejati Sumut sudah mencapai 50,83 persen.

Sementara untuk bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang mempunyai 5 (lima) fungsi yaitu: Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain; dan Pelayanan Hukum. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada tahun 2023 (Januari s/d Juni 2023) telah melaksanakan 5 (lima) fungsi tersebut.

Untuk bantuan hukum Litigasi 45 SKK dan Non Litigasi 2 SKK, Pertimbangan Hukum meliputi Pendapat Hukum 9 LO, Pendampingan Hukum 6 kegiatan. Untuk Tindakan Hukum Lain ada 2 kegiatan dan Pelayanan Hukum 56 kegiatan. Jumlah MoU Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Januari s/d Juni 2023 sebanyak 5 MoU

"Penyelamatan dan Pemulihan Keuangan Negara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Se-Sumatera Utara pada tahun 2023 (Januari s/d Juni 2023 ), untuk Penyelamatan Keuangan Negara, Litigasi Rp. 1.920.100.000,- dan Non Litigasi Rp. 533.547.773.359,-. Sementara untuk Pemulihan Keuangan Negara Non Litigasi Rp. 83.061.000.000," tandas Yos A Tarigan.

Penulis
: Admin
Editor
: Admin

Tag: