Bukti Keseriusan Pemkab Toba Selesaikan Temuan BPK, Serahkan LKPD Lebih Cepat Dari Jadwal


Bukti Keseriusan Pemkab Toba Selesaikan Temuan BPK, Serahkan LKPD Lebih Cepat Dari Jadwal
Bupati Toba serahkan LKPD

Kepala Perwakilan BPK Sumut, Eydu Oktain Panjaitan, mengatakan bahwa penyerahan LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2022 ini untuk memenuhi amanat Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, bahwa laporan keuangan disampaikan Kepala Daerah kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Baca juga !!!

Polri Mutasi Dua Jabatan Utama Polda Sumut, Mantan Kapolrestabes Medan Sandi Nugroho Diangkat Kadiv Humas Polri



Selanjutnya BPK berkewajiban melaksanakan pemeriksaan serta penyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada DPRD dan Kepala Daerah selambat-lambatnya dua bulan (60 hari) setelah menerima LKPD Unaudited dari Pemerintah Daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Kepala Perwakilan BPK Sumut dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Toba karena telah taat dalam penyerahan LKPD, yakni 32 hari lebih cepat dari batas akhir penyerahan LKPD yaitu tanggal 31 Maret 2023, dan Kabupaten Toba menjadi kabupaten ke-4 dari 34 kabupaten/kota yang menyerahkan LKPD kepada BPK Perwakilan Sumut.

Kepala BPK juga mengapresiasi kinerja Pemkab Toba yang semakin baik, dimana tindaklanjut yang sudah dilakukan Pemerintah Kabupaten Toba atas temuan BPK sudah mencapai 87,38 %, seraya mendorong Pemkab Toba untuk semakin meningkatkan penyelesaian hasil tindak lanjut BPK hingga mencapai 100%.

Penulis
: Yim
Editor
: Dedi

Tag: