jaringberita.com -Merujuk pada himbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut) terkait penggunaan petasan, haram !
Karena dapat mengganggu kekhusyukan ibadah selama bulan Ramadhan serta menjaga kondusifitas masyarakat khususnya yang beragama islam.
Oleh karena itu, Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjungbalai Kota ll, Bripka Sucipto dari Polsek TBS Polres Tanjungbalai menyambangi anak dan remaja di Jalan Jenderal Sudirman pada Kamis (23/3/2023).
Sesuai perintah atasan, Bripka Sucipto memberikan pesa-pesan agar tidak bermain petasan atau kembang api karena dapat menyebabkan kebakaran.
Ia juga mengajak dan mengingatkan para remaja sesudah sahur sebaiknya di rumah saja untuk mengaji (tadarus).
"Saya juga mengingatkan kepada anak anak remaja untuk bersama membantu tugas polri memberantas narkoba dan biasakan untuk saling perduli terhadap lingkungan sekitar untuk terpeliharanya kamtibmas yang baik dan kondusif,"katanya.
Apabila menemukan adanya peredaran narkoba, kata Sucipto, dilingkungan atau sekitar agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Sebelumnya MUI mengeluarkan surat imbauan berkenaan dengan pelaksanaan ibadah bulan Ramadan tahun 1444 H di Sumut.
Terdapat enam poin imbauan yang dikeluarkan oleh MUI Sumut. Mulai dari mengimbau umat Islam agar menjalankan ibadah hingga mengingatkan kembali soal larangan asmara subuh.
Selain itu, MUI juga mengingatkan kembali bahwa penggunaan petasan di bulan Ramadhan adalah haram bagi umat Islam. Hal itu sesuai dengan Fatwa MUI Sumut No 03 Tahun 2017.