Bubarkan Asmara Subuh, Pemain Petasan Bulan Ramadhan Jadi Incaran


Bubarkan Asmara Subuh, Pemain   Petasan Bulan Ramadhan Jadi Incaran
Bhabinkamtibmas memberikan himbauan kepada remaja

"Saya juga mengingatkan kepada anak anak remaja untuk bersama membantu tugas polri memberantas narkoba dan biasakan untuk saling perduli terhadap lingkungan sekitar untuk terpeliharanya kamtibmas yang baik dan kondusif,"katanya.

Apabila menemukan adanya peredaran narkoba, kata Sucipto, dilingkungan atau sekitar agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Sebelumnya MUI mengeluarkan surat imbauan berkenaan dengan pelaksanaan ibadah bulan Ramadan tahun 1444 H di Sumut.

Terdapat enam poin imbauan yang dikeluarkan oleh MUI Sumut. Mulai dari mengimbau umat Islam agar menjalankan ibadah hingga mengingatkan kembali soal larangan asmara subuh.

Selain itu, MUI juga mengingatkan kembali bahwa penggunaan petasan di bulan Ramadhan adalah haram bagi umat Islam. Hal itu sesuai dengan Fatwa MUI Sumut No 03 Tahun 2017.

Penulis
: putra-mt
Editor
: Dedi

Tag: