jaringberita.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut berhasil menggagalkan peredaran 22,8 Kg ganja kering dan 1,1 Kg sabu dalam dua kasus berbeda.
Dalam pengungkapan kasus ini, BNN juga meringkus 3 orang tersangka yang berperan sebagai kurir.
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga H Panjaitan dalam keterangannya, Senin (6/3/2023) mengatakan, ketiga tersangka yang berhasil dibekuk terdiri atas, 2 tersangka pengedar ganja kering, AW (18) dan ASR (26) warga Kecamatan Percut Seituan. Sedangkan satu tersangka lainnya untuk narkotika sabu yakni, MN (33) warga Medan Deli.
Lebih jauh Toga menjelaskan, pengungkapan kasus 22,8 Kg ganja bermula dari informasi yang diterima petugas BNNP pada, 12 Januari 2023 terkait adanya peredaran ganja kering di seputaran Komplek MMTC, Kecamatan Percut Seituan.
Informasi ini kemudian ditindaklanjuti Tim BNNP Sumut bersama Bea Cukai Wilayah Sumut dan Bea Cukai Kualanamu Deliserdang.
Tim yang melakukan penyelidikan menaruh curiga dua orang pengendara sepeda motor sehingga dilakukan pemeriksaan. Saat digeledah, petugas menemukan 2 bungkusan plastik berisi ganja dari dalam tas ransel serta 1 bungkus lainnya yang disembunyikan di jok sepeda motor.
Saat diinterogasi kedua tersangka mengakui kalau sebelumnya mereka juga telah mengirimkan paket berisikan ganja atas suruhan seseorang berinisial, T.
Dari pengakuan ini, kemudian dilakukan pelacakan terhadap paket yang sudah sempat terkirim itu dan berhasil menemukan 4 paket berisi ganja, sehingga total keseluruhan yang diamankan dari kedua tersangka 7 bungkus seberar 22,8 Kg ganja kering.
"Pengakuan kedua tersangka mereka mendapatkan upah Rp100 ribu per bal ganja kering yang berhasil dikirim," jelas Toga.
Sedangkan untuk kasus pengungkapan sabu juga berawal dari informasi warga pada 18 Februari 2023 soal adanya orang yang dicurigai sebagai pemilik sabu di seputaran Desa Mabar, Kecamatan Medan Deli. Dari info ini tim selanjutnya melakukan penyelidikan dan mengintai keberadaan pelaku.
Usai mengetahui keberadaan pelaku, tim kemudian melakukan penyergapan terhadap MN (33) di salah satu rumah di Jalan Mangaan I, Lingkungan IV, Kecamatan Medan Deli. Hasil penggeledahan ditemukan 95,4 gram sabu.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan 1 bungkusan seberat 1 Kg sabu di Jalan Islamiyah, Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli yang juga milik tersangka.
"Karena perbuatannya para tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," paparnya.