BNNP Sumut Gagalkan Peredaran 22,8 Kg Ganja dan 1,1 Kg Sabu


BNNP Sumut Gagalkan Peredaran 22,8 Kg Ganja dan 1,1 Kg Sabu
Istimewa
Ketiga pelaku di BNNP Sumut

"Pengakuan kedua tersangka mereka mendapatkan upah Rp100 ribu per bal ganja kering yang berhasil dikirim," jelas Toga.

Sedangkan untuk kasus pengungkapan sabu juga berawal dari informasi warga pada 18 Februari 2023 soal adanya orang yang dicurigai sebagai pemilik sabu di seputaran Desa Mabar, Kecamatan Medan Deli. Dari info ini tim selanjutnya melakukan penyelidikan dan mengintai keberadaan pelaku.

Usai mengetahui keberadaan pelaku, tim kemudian melakukan penyergapan terhadap MN (33) di salah satu rumah di Jalan Mangaan I, Lingkungan IV, Kecamatan Medan Deli. Hasil penggeledahan ditemukan 95,4 gram sabu.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan 1 bungkusan seberat 1 Kg sabu di Jalan Islamiyah, Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli yang juga milik tersangka.

"Karena perbuatannya para tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," paparnya.

Editor
: Nata

Tag: