jaringberita.com -Berkas perkara pengerusakan rumah disertai dengan pengancaman yang diduga dilakukan APN terhadap Effendi (62) warga Desa Pisang Pala Kecamatan Galang, telah diserahkan Polresta Deliserdang ke pihak Kejaksaan.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek H Cahyadi kepada wartawan, Jumat (3/2/2023).
"Untuk berkas perkara sudah dikirim ke JPU, namun ada beberapa petunjuk dari JPU perlu kami lengkapi. Nantinya penyidik kami akan mengirimkan SP2HP kepada korban. Terima kasih," katanya via whatsApp menjawab konfirmasi wartawan, Jumat (3/2/23).
Sebelumnya Effendi ditemani kawan sekampungnya mendatangi Polresta Deliserdang untuk menanyakan kejelasan laporan pengaduannya soal pengancaman dan pengerusakan rumah yang dialaminya.
“Kami diancam dan rumah saya dirusak. Setahun lebih sudah pengaduan saya. Tapi hasilnya belum kelihatan. Makanya saya datang ke Polres ini untuk bertanya udah bagaimana pengaduan saya," ungkapnya.
"Pelakunya belum juga ditangkap. Padahal pelakunya saat ini sudah berada di kampung (Desa Petumbukan) dan berkeliaran di seputaran Kecamatan Galang," sambungnya.
"Mohonlah kiranya agar Bapak Kapolresta Kombes Irsan Sinuhaji segera memerintahkan anak buahnya menangkap pelaku demi penegakan hukum di NKRI dan memberi rasa keadilan khususnya terhadap saya," ujarnya, Senin (30/1/2023) seraya mengaku masih trauma dengan kejadian tersebut.
Disebutkan Effendi, dirinya tidak ada permusuhan dengan pelaku. Dia menceritakan kejadian itu terjadi tanggal 17 Agustus 2021 sekitar pukul 20.00 WIB saat dia, istri dan anak kami duduk santai di teras rumah.
"Tiba-tiba kami didatangi puluhan orang bermuka sangar sambil teriak-teriak di depan rumah. Salah satu dari puluhan orang tersebut sembari mengancam pakai klewang ke leher saya. Anak saya, Rio Rinaldi coba melerai dan hendak menenangkan situasi, malah dibentak pelaku lalu menempelkan klewangnya di leher Rio Rinaldi," jelasnya.
Tak puas dengan aksinya, ujar Effendi, pelaku kemudian merusak kaca nako rumah dan selanjutnya kabur.Atas kejadian itu, Effendi membuat laporan pengaduan di Polresta Deliserdang dengan STPL Nomor : LP/B/340/VII/2021/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara tertanggal 18 Agustus 2021.
Tag: