Berhembus Kabar Dugaan Pungli Beasiswa KIP, Ini Tanggapan Rektor ITSI Medan


Berhembus Kabar Dugaan Pungli Beasiswa KIP, Ini Tanggapan Rektor ITSI Medan
Istimewa
jaringberita.com - Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Teknologi Pengolahan Hasil Pertanian (TPHP) Institut Teknologi Sawit Indonesia (ITSI) Medan menyoroti adanya dugaan pungli terhadap mahasiswa penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang kuliah di kampus tersebut.

Selain itu, dikabarkan juga adanya penyunatan hak-hak mahasiswa.

Hal ini sebagaimana surat yang disampaikan mahasiswa ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I (L2PDIKTI) dengan Nomor: 02/15/ HMJTPHP-ITSI/III/2023 tanggal 21 Maret 2023 perihal pada Pokok Surat dan Nomor Surat 07/03/ HMJTPHP-ITSI/III/2023 tanggal 8 April 2023

Di dalam surat tersebut, mereka menyampaikan beberapa tuntutan terkait hak-hak mahasiswa dan adanya dugaan pungutan liar (pungli) oleh Rektor ITSI Medan kepada enam mahasiswa/i penerima Beasiswa KIP.

Ada pun inisial mahasiswa dan besaran dugaan pungli itu adalah, AI senilai Rp20.250.000, AA Rp40.500.000, GN Rp40.500.000, NL Rp20.250.000, NAR Rp40.500.000, dan ORM senilai Rp20.000.000.

Informasinya, sejumlah uang tersebut dapat dicicil per semester. Di mana cicilan sudah berlangsung selama empat semester sejak tahun 2021.

HMJ TPHP ITSI juga menyurati L2DIKTI Wilayah I untuk membantu dan menyikapi penyelesaian permasalahan ini. Dalam surat, mereka juga menyertakan beberapa data.

Hasilnya, sebagian uang yang sudah dipungut dikembalikan ke mahasiswa/i yang bersangkutan oleh pihak pengelola Kampus ITSI Medan dan sebagian masih tetap dipungut terkait seragam dan lain-lain.

Dalam surat itu mereka menyebut, bahwa idealnya mahasiswa yang kurang mampu, di mana pemerintah juga memberikan Beasiswa KIP, maka ITSI tidak lagi mengutip dengan alasan apa pun.

"Seharusnya ITSI malah memberikan fasilitas tambahan, karena ini merupakan wujud kepedulian ITSI terhadap masyarakat yang kurang mampu," Sebut mereka dalam suratnya.

Menurut mahasiswa, seharusnya L2DIKTI Wilayah I memberikan sanksi tegas kepada Rektor ITSI, karena kondisi ini dinilai memalukan. Bila perlu, yayasan mengganti Rektor ITSI. Atau Rektor ITSI yang menyadari kesalahannya mundur dengan terhormat.

HMJ TPHP juga menuntut Rektor ITSI mengembalikan dana mahasiswa.

Selain itu, mereka mendesak pemenuhan atas hak-hak mahasiswa/i ITSI Medan. Seperti pakaian dinas harian yang belum juga terpenuhi. Pekan Orientasi Studi Perkebunan (POSBUN) Stambuk 2020 yang tidak terlaksana. Fasilitas kampus yang sangat tidak memadai. Dana kegiatan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang tidak difasilitasi. Pembentukan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) yang tidak ada dukungan. Serta berbagai kebijakan yang sangat merugikan mahasiswa/i lainnya.

Dan berdasarkan laporan beberapa UKM, ada yang membuat kegiatan harus sampai menggadaikan sepeda motor. "Hal ini sungguh miris dan sangat menyedihkan. ITSI yang terkenal dengan kampus yang memiliki kemampuan, ternyata banyak hak mahasiswa yang tidak diberikan. Dengan alasan apa pun ini sudah tidak benar dan merugikan mahasiswa serta organisasi kemahasiswaan di Kampus ITSI," sebut mereka.

HMJ TPHP ITSI juga telah menyurati hal ini ke Yayasan Pendidikan Perkebunan Yogyakarta. Dengan harapan segera ada sikap dan penyelesaian dengan baik, serta memberikan sanksi tegas kepada Rektor ITSI.

Sementara, Rektor ITSI Medan Aries Sukariawan SP MP ketika di konfirmasi menyatakan, terdapat 117 orang mahasiswa penerima beasiswa dan KIP. Dia mengaku jika saat ini sudah membebaskan mahasiswa tersebut dari tagihan biaya pendidikan.

"Selamat malam dan terima kasih pak.

Mungkin bisa ditanyakan kepada mahasiswa penerima beasiswa nya.Terdapat 117 orang mahasiswa penerima beasiswa Bidikmisi dan KIP, kami sudah membebaskan mereka dr tagihan pembayaran biaya pendidikan," jelasnya.

Penulis
: Kos
Editor
: Nata

Tag: