Kombes I Made Oka, menyambut baik kerjasama dengan PT. SMGP terkhusus soal pengamanan. Dia mengatakan, berdasarkan undang-undang bahwa setiap perusahaan diharapkan memiliki kerja sama dengan Mabes Polri atau Polda setempat. Atas dasar itu, dilakukan MoU yang dilanjutkan dengan PKT dengan PT SMGP.
"MoU yang ditandatangani pada 18 Mei 2022 mengatur tentang kerjasama yang berlaku selama 3 tahun sedangkan PKT mengatur konsep dan tehnis pengamanannya saja, bagaimana sistim management pengamanannya sesuai aturan, bagaimana kompetensi orangnya, sarananya, prosedurnya sehingga waktu mengambil tindakan tidak salah. Artinya ada tahapan dulu seperti sosialisasi, persuasif dan arahan sehingga tidak langsung main tangkap, PKT ini berlaku dalam jangka waktu 1 tahun dan dapat diperpanjang kembali," kata Kombes B.I Made Oka Putra.
Dengan adanya kerjasama ini, kata Oka, dapat meningkatkan keamanan di obyek vital nasional sehingga PT.SMGP ini dapat melakukan kegiatannya dengan baik sesuai dengan apa yang diharapkan.
"Selain melakukan kerja sama dengan Poldasu, pihak PT SMGP harus menjalin komunikasi dan kerja sama dengan warga setempat. tanpa bantuan atau kordinasi dengan warga maka pekerjaan polisi dalam hal pengamanan tidak akan berjalan maksimal," ujar Oka.