BBPOM Usut Dugaan Gula Rafinasi Dicampur ke Gula Konsumsi


BBPOM Usut Dugaan Gula  Rafinasi Dicampur  ke Gula Konsumsi
Kepala BPPOM

Kepada wartawan, sumber mengaku, pada 23 September 2022 goni bekas gula rafinasi ini dibawa dari gudang PT PIR di KIM 3 ke gudang penampungan goni bekas di sekitar Jalan Yos Sudarso Titi Papan.

Menjawab konfirmasi via Whats App wartawan, manajemen PT PIR Dono Jumadi enggan menanggapinya. Dia hanya membalas dengan meminta media ini bertemu dengannya. “Izin bang, klo abg pinta konfirmasi, baik nya kita ketemu aja bang. Kapan bisa ketemu kita bang? Klo mau konfirmasi, kita ketemu tatap muka kembali bang,” tulisnya di laman Whats App, Sabtu (24/9).

Sebelumnya, Kajati Sumut Idianto SH mengaku segera menindaklanjuti pemberitaan dugaan Gula Rafinasi di dalam kemasan Gula Kristal Putih (GKP) yang beredar di daerah ini. “Trimks infonya segera TL,” tulis Pimpinan Adiyaksa di Sumut ini pada awak media, Rabu (21/9/2022) via pesan Whats App.

Bidang Intelijen Kejati Sumut pun telah bergerak cepat mempelajari dan menelaah guna pematangan informasi. Asisten Intelijen Kejati Sumut turun tangan mendiskusikan pemberitaan berbagai media atas dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan Permendag No. 14 Tahun 2020 ini.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yosgernold dalam pesan Whats Appnya, Kamis (22/9) membenarkan tindaklanjut atas intruksi Kajati Sumut ini. “Sudah tadi pagi. Kita pelajari. Dan asintel juga sudah diskusikan bersama. Sedang di telahaa. Pematangan informasi,” tulis Yosgernold di laman WA nya menjawab wartawan.

Penelusuran wartawan belum lama ini, produsen satu merk gula kemasan berlogo ‘G’ terdengar isu tak sedap atas penggunaan bahan produksi gula konsumsi produk PT PIR. Perusahaan milik pengusaha besar ini, dituding sumber wartawan menggunakan Gula Kristal Rafinasi menjadi bahan baku Gula Kristal Putih kemasan mereka.

“Orang saya melihat digunakannya gula khusus industri merk XXX untuk diganti goni ke produk kemasan 50 Kg merk ‘G’. Mohon segera ditindak itu pak. Kalau tidak bahaya bagi konsumen,” kata sumber wartawan belum lama ini.

Benarkan informasi ini? Kru media ini menelusuri lebih jauh atas tudingan miring atas bahan produksi gula merk ‘G’ ini. Wawancara dengan manajemen PT PIR berinisial Dono Jumadi berlangsung dengan media ini Selasa 6 September 2022.

Kepada wartawan, Dono Jumadi mengaku, PT PIR menjalankan operasional usaha mereka sesuai aturan perundang-undangan. Bahkan dia mengaku rutin melakukan uji bahan baku ke Balai POM dan Majelis Ulama Indonesia. “Kalau kami legal bang. Sesuai aturan. Sampel bahan terus diawasi dan diuji oleh Balai POM dan MUI,” katanya.

Dipaparkannya, produk PT PIR gula kemasan 50 Kg merk ‘G’ bervitamin dan memiliki pasar di Sumatera Utara. “Kami gula vitamin dan pasar kami di Sumatera Utara. Bahan baku kami dari Jawa. Kalau kemasan kecil dikemas dari Jawa,” ujarnya lagi.

Disinggung penggunaan Gula Kristal Rafinasi dalam produk mereka, Dono Jumadi menjawab berputar, namun dia tak menampik saat-saat kebutuhan tinggi perusahaan mereka menggunakan gula industri itu.


Tag: