Bawa 24 Kg Sabu, 2 Pria Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati


Bawa 24 Kg Sabu, 2 Pria Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati
istimewa
JPU Riqki Dermawan saat membacakan tuntutan dihadapan Majelis Hakim
Saat uang ditunjukkan polisi dan terdakwa juga menunjukkan sabunya, sedang polisi lain yang melakukan penyamaran langsung menangkap terdakwa Jumi Afandi bersama barang bukti sabu seberat 875 gram yang disimpan di jok sepeda motor milik terdakwa Jumi

Terdakwa Jumi mengaku barang haram itu milik Muddin. Akhirnya Muddin pun berhasil ditangkap di Royal Kost Kamar 103 di Jalan Sei Batang Hari Kelurahan Babura Sunggal Kecamatan Medan , tempat Muddin menginap selama berada di Medan.Dari Muddin disita 23.835 gram sabu dan uang tunai Rp 4,75 juta

Dari terdakwa Muddin polisi kembali mendapatkan petunjuk bahwa sabu itu milik Mahdi dan polisi kembali berhasil menangkap Mahdi di rumahnya 30 Juni 2022

Setelah pembacaan dakwaan, JPU menghadirkan 2 dari 4 polisi yang menangkap ketiga terdakwa.Kedua saksi itu mengakui menangkap ketiga terdakwa setelah melakukan penyamaran sebagai pembeli

Untuk mendengar nota pembelaan para terdakwa, sidang dilanjutkan Selasa mendatang

Penulis
: lts
Editor
: La Tansa

Tag: