Banyak Proyek Molor, Sejumlah Kontraktor PUTR Humbahas Disanksi Denda


Banyak Proyek Molor, Sejumlah Kontraktor PUTR Humbahas Disanksi Denda
Istimewa
Viral, Pengaspalan Jalan di daerah Temba Kecamatan Pakkat Kabupaten Humbahas.

jaringberita.com - Sejumlah kontraktor yang mengerjakan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) mendapat sanksi denda karena tidak bisa menyelesaikan pekerjaan hingga batas waktu yang ditetapkan, yakni pada akhir tahun 2022 lalu.

Kepala Dinas PUTR, Mangolotua Purba membenarkan ada pekerjaan yang dikenakan addendum dan kontraktor telah diberikan sanksi denda.

"Pekerjaan yang diadendum masih ada dan masih tahap pekerjaan dan belum bisa kita hitung denda," katanya via pesan singkat WhatsApp, Senin (23/1/2023).

Mangolotua mencontohkan, pekerjaan proyek infrastruktur jalan di Pulogodang-Temba Kecamatan Pakkat yang terkena denda karena terlambat. "Kena Pak," sebut mantan Camat Pakkat ini dengan singkat ketika ditanyakan.

Namun, dari sejumlah kontraktor yang mendapat penjatuhan sanksi denda, Mangolotua belum dapat menjelaskan berapa per harinya denda dikenakan ke tiap kontraktor tersebut. Dia menyebut, bahwa penghitungan denda belum dapat dihitung karena belum selesai.

"Belum siap pak baru dihitung nanti," ujarnya ketika disinggung soal denda pekerjaan proyek di Temba.

Mangolotua juga menyampaikan bahwa penghitungan denda dilakukan ada aturannya dan tidak bisa dikarang.

"Sebelum selesai masa bisa kita hitung bos. Aturan sudah ada Bos, itu yang akan diikuti," tandasnya.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Humbahas, Gohan Tambunan mengatakan, untuk pekerjaan di daerah Temba Kecamatan Pakkat ada dua sumber anggarannya, diantaranya bersumber DAU dan DAK.

Dari kedua bersumber anggaran tersebut, mendapat perpanjangan waktu pengerjaan dikarenakan tidak bisa selesaikan pekerjaan hingga batas waktu yang ditetapkan dan mendapat sanksi denda.

Namun, Gohan tidak dapat menjelaskan berapa per harinya denda dikenakan kepada pihak kontraktor, dengan alasan tidak ingat.

Ketika disinggung, berapa hari perpanjangan waktu diberikan, Gohan mengatakan selama 50 hari. "Sesuai dikontrak itu dapat diberikan 50 hari masa perpanjangan, baru setelah itu ada kesempatan kedua sesuai kebutuhan pekerjaan," terangnya.

Disinggung, sekaitan bersumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Gohan mengaku telah selesai dikerjakan dan denda telah dibayarkan. "190 juta lebih, dendanya dibayarkan," katanya.

Sebelumnya, pengaspalan jalan di Temba Kecamatan Pakkat menjadi perbincangan hangat di media sosial (medsos). Pasalnya, pengaspalan tersebut dilakukan saat cuaca gerimis, sehingga warganet menduga pengerjaan pengaspalan asal jadi.

Kejadian ini bermula dari postingan milik akun Facebook Jhon Simangunsong digroup AJH2 (Aliansi Jurnalis Humbang Hasundutan), pada Sabtu (21/1/2023). Pemilik akun ini menceritakan, bahwa paket di PUPR tahun 2022 yang dikerjakan CV Porlak Parsamean Januari tahun 2023 kualitasnya diduga abal-abal.

Pemilik akun ini juga, menampilkan gambar proyek pengaspalan tersebut. " Mengerjakan pengaspalan lagi gerimis," tulisnya.

Atas postinganya ini, banyak tanggapan atau komentar netizen.

Penulis
: Trendy
Editor
: Nata

Tag: