jaringberita.com -Seorang pengedar narkoba jenis
ganja berhasil diringkus personel
Polsek Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.
Dari tangan pelaku personel berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 10 kilogram pada, Kamis (23/3/2023) sekitar pukul 16.30 WIB, di Lingkungan I, Gang Toba, Kelurahan Sei Bilah Timur, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.
Identitas pelaku bernama Sofyan Syahreza (26) warga Jalan Cempaka, Gang Saudara, Kelurahan Brandan Timur Baru, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.
"Dilokasi penangkapan pelaku, kerap sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja. Mendapat kabar tersebut, Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Bram Candra langsung melakukan penyelidikan," ujar Kasi Humas Polres Langkat, AKP Joko Sumpeno kepada wartawan, Jumat (24/3/2023).
Lanjut Joko, setiba dilokasi personel mendapati informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku Sofyan berada di Lingkungan I, Gang Toba, Kelurahan Sei Bilah Timur, Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat.
"Personel melihat pelaku sedang jalan kaki sambil menyandang tas warna hitam. Dilakukan penangkapan dan penggeledahan namun tidak ditemukan adanya narkotika jenis ganja," ujar Joko.
Saat dilakukan interogasi, pelaku Sofyan mengaku bahwa dirinya meletakkan satu buah tas warna loreng di semak-semak, tepatnya didalam parit.
Personel pun bergegas mencari tas loreng didalam parit tersebut. Dan didapati tiga Bal narkotika jenis ganja dengan berat tiga kilogram.
"Tak sampai di situ, personel pun melakukan pengembangan. Kemudian menuju rumah pelaku di Jalan Cempaka, Gang Saudara, Kelurahan Brandan Timur Baru, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat," ujar Joko.
"Dilakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku, dan didapati tujuh bal narkotika jenis ganja dengan berat tujuh kilogram. Setelah itu pelaku mengakui jika barang bukti tersebut milik temannya yang juga seorang bandar bernama Fahrul Rozi untuk dijualkan," sambungnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Langkat, guna proses hukum lebihlanjut.