Sementara saat ditemui, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Abdul Haris Lubis menegaskan bahwa surat anjuran yang ia tandatangani setelah Kabid Hubungan Industrial Makmur Tinambunan dan Mediator Hubungan Industrial, Raijon, menganjurkan agar PT SPMN mempekerjakan kembali Rio Affandi Siregar sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13/2003.
Selain itu, surat tersebut juga menganjurkan agar PT SPMN dan pihak pekerja memberikan jawaban atas anjuran tersebut, selambatnya 10 hari setelah menerima surat dimaksud. Namun belum ada keterangan terkait hal itu, berdasarkan pengakuan Rio Affandi Siregar.
"Ya kita sudah sampaikan agar anjuran itu dijalankan oleh pihak perusahaan dan pekerja yang bersangkutan. Jika ada yang keberatan atas anjuran itu, boleh mengajukan tuntutan melalui jalur hukum," sebut Abdul Haris.
Direktur PT SPMN dikonfirmasi lewat Dr Redyanto Sidi SH MH selalu kuasa hukum PT SPMN menegaskan kalau pihaknya beda persepsi dengan pihak Disnaker pihak PT belum bisa memenuhi anjuran tersebut.
"Kita beda persepsi tentangyang dipersoalkan ke disnaker itu, sehingga mengenai anjuran kita menghargai nya namun belum dapat memenuhi nya, " tegas Redyanto saat dikonfirmasi lewat pesan Whatsapp, Kamis 6 Juli 2023 malam.