Menurutnya, proses keluarnya surat tersebut merupakan hasil dari upaya panjang dalam hal mediasi melalui penyelesaian PHI atau Tripartit, antara pekerja, perusahaan dan pemerintah. Sehingga anjuran itu, telah melalui langkah dan pertimbangan atas dasar yang kuat.
"Sampai hari ini pihak PT SPMN tidak ada pernyataan resmi menolak atau menerima hasil anjuran disnaker tersebut. Dan setelah saya konfirmasi ke Disnaker Provinsi Sumatera Utara, mereka mengatakan bahwa sampai hari ini yaitu 5 bulan sejak surat anjuran tersebut dikeluarkan, pihak PT SPMN tidak ada melayangkan surat resmi yang menyatakan menolak atau menerima surat anjuran disnaker," jelasnya.
Bahkan menurutnya hal itu sebagai bentuk pelecehan terhadap pemerintah yang telah mengupayakan jalan panjang agar pencari keadilan bagi pekerja bisa mendapatkan haknya.
"Saya menyarankan agar PT SPMN melakukan gugatan terhadap keputusan dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, jika menolak, bukan mengabaikan. Apalagi PT SPMN ini adalah anak perusahaan dari BUMN, PTPN III, di bawah negara. Jadi tidak sepantasnya bersikap seperti ini (mengabaikan keputusan pemerintah)," pungkasnya sembari menjelaskan telah menyetujui surat Disnaker Sumut secara tertulis.