Aniaya Bocah 4 Tahun, Pasutri di Karo Ditangkap Polisi


Aniaya Bocah 4 Tahun, Pasutri di Karo Ditangkap Polisi
istimewa
Sementara itu Unit PPA Polres Tanah Karo beserta Piket Penyidik bersama Personil Polsek Payung langsung bergerak ke Desa Gurkinayan untuk mencari yang diduga Pelaku yaitu Bibi dan Kila (Paman) korban.

Dari informasi yang di dapat dari Polsek Payung dan Unit PPA Polres Tanah Karo, korban, memiliki orang tua yang telah bercerai dan berdomisili di Jakarta.

Keduanya saat ini sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo dan mengakui perbuatan penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban.

"Keduanya dikenakan pasal 80 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara,"tutup Sahril.

Penulis
: lts
Editor
: La Tansa

Tag: