Aniaya Bocah 4 Tahun, Pasutri di Karo Ditangkap Polisi


Aniaya Bocah 4 Tahun, Pasutri di Karo Ditangkap Polisi
istimewa

jaringberita.com:Pasangan suami istri di Desa Gurukinayan Kec. Tigandreket Kab. Karo, melakukan penganiayaan terhadap bocah berumur empat tahun. Kejadian penganiayaan terhadap anak dibawah umur tersebut dialami oleh balita inisial A(4).

Kejadian penganiayaan dilakukan oleh bibi dan pamanya sendiri. PM (24), bersama suaminya JS (30), warga Desa Gurukinayan Kec. Tigandreker Kab. Karo, menganiaya korban dan menelantarkannya hingga kritis. Saat ini korban masih dirawat di RS. Bhayangkara Medan.

Tindakan penganiayaan tersebut dibenarkan Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasi Humas M. Sahril.

Dijelaskan Sahril, saat ini Unit PPA Satreskrim sedang menjalani proses penyidikan terhadap penganiayaan anak dibawah umur yang dialami oleh A.

Tambahnya, peristiwa tersebut baru diketahui setelah Polsek Payung mendapat informasi dari Kepala Desa Gurukinayan, tanggal 24 September 2022 lalu. Saat itu korban sudah dirawat selama empat hari di RSU Kabanjahe. Korban dibawa oleh Kepala Desa Gurukinayan ke RSU setelah mengetahui kondisi korban yang sedang sakit dan terlihat beberapa bekas luka akibat penganiayaan di tubuh korban.

Mengetahui kejadian tersebut Unit PPA Polres Tanah Karo langsung melalukan pengecekan ke RSU Kabanjahe dan berkoordinasi kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Karo.

Dari keterangan pihak RSU Kabanjahe, sudah selama 4 hari korban di rawat di RSU Kabanjahe, kondisi korban menurun tanpa kesadaran dan harus dirujuk ke rumah Sakit di Medan karena ada pendarahan di otak dan pada tubuh korban banyak luka pukul, cakar & bekas sundutan rokok.

Untuk gerak cepat penanganan tersebut, pihak Dinas PPPA dan Kades Gurukinayan dan Unit PPA Polres Tanah Karo membagi tugas. Dinas PPPA bersama Kepala Desa Gurkinayan berkordinasi untuk proses perujukan korban ke Medan.

Korban sempat dirujuk ke RS Adam Malik untuk pasien sosial, namun kondisi RS Adam Malik sedang full untuk pasien sosial, akhirnya korban dirujuk ke RS. Bhayangkara Medan. Sampai saat sekarang ini korban masih dalam keadaan koma.

Rumah Sakit Bhayangkara & Rumah Sakit Pemerintah lainnya hanya menerima BPJS atau KIS sehingga apabila tidak memiliki salah satunya maka harus menggunakan biaya pribadi dan tidak menerima pasien kategori sosial. Dan Kondisi Keluarga Korban termasuk kategori tidak mampu dan korban juga belum memiliki BPJS atau KIS.

Kapolres Tanah Karo yang mengetahui hal tersebut, bersedia membiayai seluruh biaya perobatan terhadap korban untuk segera korban mendapatkan penanganan intensif.

"Korban saat ini sedang dirawat intensif di RS Bhayangkara Medan, namun masih Koma, kita doakan bersama agar korban cepat pulih kembali", ujar Sahril.

Penulis
: lts
Editor
: La Tansa

Tag: