Senin, 05 Oktober 2026

Dua Pekan Ditunda Hakim, Penggugat Lahan Cicit Sultan Deli tak Dapat Tunjukkan Surat Kepemilikan Asli

- Selasa, 04 April 2023 08:30 WIB
Dua Pekan Ditunda Hakim, Penggugat Lahan Cicit Sultan Deli tak Dapat Tunjukkan Surat Kepemilikan Asli
Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian surat surat dari penggugat di PN Sei Rampah.

Diberitakan yang menjadi dasar gugatan bahwa perlawan mengaku pemilik atau pihak yang berhak atas sebidang tanah di Dusun IV Desa Kota Galuh dengan luas 47.118 M2 dulu Kabupaten Deli Serdang. Utara berbatas dengan tali air satu sekarang dikenal tali air satu Muhammad Imam Yunus

Sebelah selatan berbatas Pasar Nardjil (dulu) sekarang dikenal dengan Setia Budi.

Baca Juga:

Sebelah timur berbatasan dengan sawah Sultan Serdang/sekarang ahli waris Sultan Serdang

Sebelah barat berbatas dengan Kampung Lalang (dulu) sekarang dengan Gultom Sutrisno dan Hutapea,

Baca Juga:

Sebelumnya majelis hakim PN Sei Rampah mengabulkan gugatan

perkara perdata Tengku Nurhayati melawan Hariantono alias Ali Tongkang, Tjang Jok Tjing alias Acin, Bunju alias Ayu Gurame pada Rabu (2/11/22) silam.


Tags
beritaTerkait
Sultan Deli XIV Dukung TNI-Polri Ciptakan Pemilu Damai
Dinilai Menebar SARA, Hakim Ancam Usir Saksi dari Ruang Sidang
Surat Penggugat Lahan Cicit Sultan Deli Diduga Palsu, Hakim PN Sei Rempah Minta Dilengkapi
Kelompok Warga Desa Kota Galuh Dirikan Spanduk Di Atas Tanah Cicit Sultan Deli
Kasus Narkoba Mendominasi  Persidangan di PN Sei Rampah
Sidang Tanah Desa Kotagaluh, Pihak Terlawan Sudah 3 Kali Mangkir
komentar
beritaTerbaru