Rabu, 19 Agustus 2026

Sidang Tanah Desa Kotagaluh, Pihak Terlawan Sudah 3 Kali Mangkir

- Senin, 12 Desember 2022 21:30 WIB
Sidang Tanah Desa Kotagaluh, Pihak Terlawan Sudah 3 Kali Mangkir
Istimewa
Sidang Ke 3 kasus perdata sengketa tanah kota Galuh Senin (12/12/2022)

jaringberita.com - Sidang gugatan perdata terhadap Tengku Nurhayati (64) terkait kasus tanah Kotagaluh di PN Sei Rampah sudah masuk agenda menghadirkan semua pihak, Senin (12/12/2022).


Majelis hakim diketuai Erita Harefa dibantu hakim anggota Ekho Pratama dan Berta Karlina mengatakan, pihak pengadilan sudah ketiga kalinya memanggil turut terlawan I, II, III namun tak kunjung hadir dalam tiga kali persidangan.

Mereka adalah Hariantono alias Ali Tongkang, Tjang Jok Tjing alias Acin, Bunju alias Ayu Gurame warga Dusun IV Desa Kotagaluh Kecamatan Perbaungan.

Karna ketidakhadirannya untuk yang ketiga kalinya, turut terlawan 1, 2 dan 3 digugurkan hakim tidak lagi ikut dalam persidangan.

Sidang dilanjutkan pekan depan, Senin (19/12/2022) dengan agenda mediasi dari luar pengadilan yaitu Dana Barus sebagai mediator dan disetujui hakim dan pelawan (penggugat) dan terlawan sidang sehingga hakim langsung mengetuk palu sidang selesai.

Baca Juga:
Editor
:
Tags
beritaTerkait
Jaksa:  Besarnya Kejahatan dan Temuan bahwa Bankman-Fried Berbohong di Persidangan
Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Kasus Korupsi Basarnas
Disperindag  ESDM Sumut Sidak Pasar Sukaramai
Fraksi Partai Demokrat Dorong Pemko Medan Tingkatkan Pelayanan Publik Secara Mudah dan Cepat
FPKS Ingatkan OPD Pemko Medan Soal Serapan Anggaran dan Realisasi PAD
Polri Pecat Kombes Yulius Buntut Nyabu dengan Perempuan di Hotel
komentar
beritaTerbaru