Senin, 05 Oktober 2026

Dua Pekan Ditunda Hakim, Penggugat Lahan Cicit Sultan Deli tak Dapat Tunjukkan Surat Kepemilikan Asli

- Selasa, 04 April 2023 08:30 WIB
Dua Pekan Ditunda Hakim, Penggugat Lahan Cicit Sultan Deli tak Dapat Tunjukkan Surat Kepemilikan Asli
Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian surat surat dari penggugat di PN Sei Rampah.

jaringberita.com -Lanjutan sidang kasus gugatan perdata terhadap Tengku Nurhayati (64), cicit Sultan Deli pemilik Grand Sultan lahan 64 hektar di Dusun IV Desa Kotagaluh lagi-lagi ditunda hakim.


Pasalnya surat kepemilikan penggugat Riza Bahar, warga Dusun VII Desa Medan Sinembah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang dari yayasan wakaf Darwissyah, masih diragukan para hakim.

Hal tersebut setelah digelar sidang lanjutan di PN Sei Rampah dengan agenda menyerahkan surat surat lengkap bukti kepemilikan dari pihak penggugat Riza Bahar pada Senin 3 April 2023.

Baca Juga:

Halaman:
Tags
beritaTerkait
Sultan Deli XIV Dukung TNI-Polri Ciptakan Pemilu Damai
Dinilai Menebar SARA, Hakim Ancam Usir Saksi dari Ruang Sidang
Surat Penggugat Lahan Cicit Sultan Deli Diduga Palsu, Hakim PN Sei Rempah Minta Dilengkapi
Kelompok Warga Desa Kota Galuh Dirikan Spanduk Di Atas Tanah Cicit Sultan Deli
Kasus Narkoba Mendominasi  Persidangan di PN Sei Rampah
Sidang Tanah Desa Kotagaluh, Pihak Terlawan Sudah 3 Kali Mangkir
komentar
beritaTerbaru